SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan adanya aturan naik gaji bagi ASN hingga mencapai 14% tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menjadi angin segar bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kenaikan ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan mulai Oktober hingga November 2025.
Perpres 79/2025 mengatur gaji ASN mulai Oktober 2025, dengan pembayaran rapel pada November 2025, mencakup peningkatan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja ASN. Berikut rincian kenaikan berdasarkan golongan.
Adapun besaran gaji bervariasi, mengacu pada sistem penggajian nasional yang sudah berlaku sebelumnya, namun dengan persentase peningkatan lebih tinggi pada golongan menengah dan atas guna untuk mendorong motivasi.
Selain naiknya gaji pokok, pemerintah turut menunjang sistem total reward berbasis kinerja ASN agar peningkatan kesejahteraan secara adil dan layak.
Hal ini karena mengacu pada Indeks Sistem Merit dengan fokus pada penggajian, penghargaan, disiplin, serta manajemen kinerja ASN yang terus diperbaiki untuk mewujudkan profesionalisme dan pelayanan publik yang optimal.
Ini bukan hanya merupakan program peningkatan sejahtera, tetapi juga bagian dari strategi mempercepat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara merupakan prioritas pemerintahan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik yang menjadi tulang punggung pembangunan.
Dengan anggaran melalui APBN 2025 sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024, pemerintah menargetkan aparatur negara semakin membaik.
Pemerintah melaksanakan ini dengan sistem pembayaran rapel, sehingga ASN akan menerima gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus pada November 2025.
Selain itu, total reward akan melengkapi sistem ASN lebih semangat dalam menjalankan tugasnya serta menjaga integritas dan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Kenaikan gaji ASN 2025 hingga mencapai 14% melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
Rincian ini sesuai dengan golongan dan masa kerja, dengan fokus optimal pada golongan menengah dan atas.
Mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel November 2025, kebijakan ini berlaku. Konsepnya total reward berbasis kinerja sebagai upaya menyelaraskan kualitas pelayanan publik Indonesia.
Kebijakan ini bisa memperkuat fungsi aparatur negara seluruh daerah, termasuk Jakarta sebagai pusat administrasi negara.***