SERAYUNEWS — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres ini menjadi landasan utama dalam menjalankan pembangunan nasional selama tahun berjalan, sekaligus menggantikan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024.
Dokumen ini memuat delapan program prioritas akseleratif, termasuk kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, serta pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai institusi baru.
Salah satu kebijakan penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah kenaikan gaji ASN.
Sebelumnya, kenaikan gaji hanya menyasar guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Kini, cakupannya meluas mencakup seluruh ASN, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sebagai dukungan terhadap kinerja dan stabilitas birokrasi. Termasuk di dalamnya, kenaikan gaji pensiunan sekitar 12 persen yang akan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengoptimalkan kualitas layanan publik serta mendorong peningkatan produktivitas pegawai negeri agar hasil pembangunan dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga mengatur pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
BPN memiliki tugas mengoptimalkan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 23 persen.
Pembentukan BPN merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sumber pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada sumber penerimaan yang tidak stabil.
Selain itu, Perpres ini juga mencakup program makan bergizi gratis untuk balita, santri, dan ibu hamil, layanan kesehatan gratis, serta pembangunan infrastruktur tingkat desa. Pemerintah menegaskan komitmennya pada pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui Perpres 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo berupaya menjaga arah pembangunan nasional berdasarkan program prioritas yang jelas.
Kenaikan gaji ASN dan pendirian BPN menjadi langkah penting yang menghubungkan peningkatan kesejahteraan pegawai dengan penguatan kapasitas negara.
Program-program ini juga menjadi bagian awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Sekaligus, mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang berfokus pada akselerasi pembangunan agar Indonesia mampu bersaing di era global yang akan datang.