SERAYUNEWS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Banyumas yang sebelumnya Rp 2.195.690 pada tahun 2024, kini meningkat menjadi Rp 2.338.410, atau naik sebesar Rp 142.720.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan bahwa Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana sudah mengumumkannya pada, Rabu (18/12/2024).
“Kenaikan ini harapannya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banyumas,” ujar Wahyu, Selasa (21/1/2025).
Menindaklanjuti pengumuman kenaikan UMK, Pemkab Banyumas menggelar pertemuan dengan para pengusaha di Aula Kelurahan Sokanegara.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Junaedi, mewakili Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar.
Junaedi menegaskan bahwa kenaikan UMK, bukan sekadar angka di atas kertas. Tetapi merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Banyumas.
“Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu bulan,” katanya.
Junaedi juga menegaskan, bahwa pengusaha di Banyumas wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai aturan yang berlaku.
Aspek yang harus jadi perhatian meliputi golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
“Hasil penyusunan struktur dan skala upah ini harus terlaporkan secara periodik kepada Dinas,” jelasnya.