SERAYUNEWS- Pemerintah tengah menyiapkan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan keputusan final akan diumumkan pada November 2025, setelah seluruh kajian ekonomi rampung.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai
jadwal penetapan UMK Tahun 2026 kapan? dan bakal naik berapa persen tahun 2026?
Menurut laman JobStreet, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sesuai ketetapan pemerintah.
Penetapan upah ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja serta memastikan penghasilan mereka mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
Karena mempertimbangkan biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah, besaran upah minimum berbeda antarprovinsi dan kabupaten/kota.
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Berlaku bagi seluruh pekerja formal di wilayah provinsi tersebut, kecuali daerah dengan UMK khusus.
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati/wali kota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Biasanya, nilai UMK lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kebutuhan ekonomi lokal.
Penetapan upah minimum 2026 dilakukan melalui beberapa tahapan penting:
1. Kajian ekonomi daerah
Pemerintah menganalisis data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas wilayah.
2. Pembahasan Dewan Pengupahan
Unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyusun usulan besaran upah minimum.
3. Penetapan UMP oleh gubernur
Diumumkan pada 21 November 2025.
4. Penetapan UMK oleh bupati/wali kota
Ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
5. Pemberlakuan resmi
Upah minimum baru berlaku mulai 1 Januari 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Menaker Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks KHL.
“Kalau naik 10,5 persen terlalu cepat, tapi sebagai masukan tentu kami catat,” ujar Yassierli.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, berikut daftar UMK 2025 di wilayah Banyumasan dan sekitarnya:
⦁ Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
⦁ Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
⦁ Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
⦁ Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
⦁ Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
⦁ Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
⦁ Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
⦁ Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah ditempati Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827,00, sedangkan terendah di Banjarnegara.
Jika usulan kenaikan 10,5% disetujui, maka estimasi UMK 2026 di wilayah Banyumasan akan menjadi:
⦁ Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.398.375,23
⦁ Kabupaten Banyumas: Rp 2.583.081,00
⦁ Kabupaten Purbalingga: Rp 2.583.086,00
⦁ Kabupaten Cilacap: Rp 2.917.474,00
Angka ini masih bersifat simulatif dan akan dikonfirmasi setelah keputusan resmi dikeluarkan Kemenaker pada November mendatang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024, UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.349,00, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Dibanding provinsi lain, UMP Jateng termasuk yang terendah secara nasional, di bawah Jawa Timur (Rp 2.305.985) dan Jawa Barat (Rp 2.191.232).
Menaker Yassierli memastikan aturan resmi UMK 2026 akan diteken pada November 2025. Saat ini, tim teknis masih melakukan perhitungan menyeluruh agar kebijakan tersebut adil dan sesuai kondisi ekonomi nasional.
“Kami sedang menyiapkan rumusannya dan menunggu arahan Presiden. Targetnya tetap November,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Kenaikan UMP dan UMK 2026 diprediksi berada di kisaran 8,5–10,5 persen, tergantung hasil kajian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Wilayah eks karesidenan Banyumas, seperti Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen diperkirakan juga akan mengalami kenaikan signifikan demi menjaga kesejahteraan pekerja lokal.