
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2026 sebesar Rp2.474.598,99. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp136.188 dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si, menyampaikan bahwa penetapan UMK tersebut merupakan bagian dari kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
“Besaran UMK Banyumas tahun 2026 adalah Rp2.474.598,99 atau naik Rp136.188 dibanding tahun 2025, dan mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, angka UMK yang ditetapkan hampir identik dengan usulan Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni sebesar Rp2.474.599 atau naik Rp136.189. Selisih tersebut hanya bersifat pembulatan administratif.
Penetapan tersebut telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.
“Besaran UMK ini telah melalui diskusi dan perhitungan sesuai dengan rumusan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun variabel yang digunakan dalam penghitungan UMK Banyumas 2026 meliputi:
Upah Minimum 2025: Rp2.338.410
Inflasi Provinsi Jawa Tengah: 2,65 persen
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas: 5,29 persen. Nilai alfa (α): 0,6
Nilai alfa tersebut, menurut Wahyu, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak.
UMK Banyumas 2026 ini akan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di daerah.