Purwokerto, serayunews.com
Dalam keterangannya, Kapolresta Banyumas, kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menyampaikan, kasus tersebut dilakukan oleh pelaku pada Senin, 24 Januari 2022 lalu. Tersangka mengaku, berkenalan dengan korbannya di media sosial.
Selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban pada hari itu sekitar pukul 14.50 WIB. Mereka berbincang di ruang tamu rumah korban hingga sekitar 10 menit kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamar.
” Meski korban sempat menolak, tersangka terus meminta korban untuk masuk ke dalam kamar, hingga akhirnya tersangka melakukan tindak persetubuhan di dalam kamar kakak korban,” ujar dia, Kamis (27/1/2022).
Berry menambahkan, hal tersebut diketahui oleh orang tua korban berinisial DS (38) yang tak terima akan perbuatan pelaku. Akhirnya DS melaporkan kejadian tersebut, ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi-saksi, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.