SERAYUNEWS – Setelah kenaikan cukai yang kian melambung tinggi, kini banyak beredar produk rokok ilegal di khususnya Jawa Tengah, tetapi tahukah kamu ciri bahaya serta hukum membeli rokok ilegal?
Dengan ‘senjata’ utamanya ialah harga murah yang bisa berbagai lapisan masyarakat di Jawa Tengah beli, nyatanya rokok ilegal menyimpan berbagai sisi negatif.
Berikut adalah ciri, bahaya, serta jeratan hukum yang siap menantimu jika membeli rokok ilegal khususnya di Jawa Tengah.
Melansir beberapa sumber termasuk bea cukai Indonesia, inilah beberapa sisi negatif rokok ilegal:
Secara sederhana, rokok ilegal bisa kamu tandai dengan harganya yang teramat murah, bungkus tanpa pita cukai, bahkan yang parah adalah mengggunakan pita cukai bekas/palsu.
Harganya yang murah, biasanya karena rokok ilegal menggunakan tembakau sisa dengan kualitas buruk dan tidak bisa dipertanggung jawabkan asal-usulnya.
Hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi siapa saja orang yang membelinya.
Bagi siapa saja yang membeli rokok ilegal di Indonesia termasuk Jawa Tengah, bisa teranjam pidana hingga 4 tahun lamanya.
Hal tersebut berdasarkan pasal 480 KUHP tentang peredaran barang ilegal.
Jadi, alih-alih berhemat sebaiknya kamu membeli rokok dengan bea cukai resmi sebagai upaya membantu devisa negara.
Namun jika memang ingin berhemat karena alasan tertentu, sebaiknya berhenti merokok sesegera mungkin.***