Kendalikan Obat Terlarang dari Penjara Masih Terjadi
Hukum dan Kriminal

Meski Jalani Hukuman Mati, Banyak Napi Narkotika Berusaha Kendalikan Obat Terlarang dari Lapas

Bagikan:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose membeberkan banyak napi narkotika kendalikan obat terlaramg dari dalam lapas. (Foto Dok BNN)

SERAYUNEWS– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose membeberkan, banyak narapidana narkotika kendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Jenderal Bintang Tiga itu di lapas, narapidana narkotika banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup. Namun, mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya, untuk mengontrol narkotika. Sehingga tetap bisa kendalikan obat terlarang.

Dia menjelaskan, untuk menanggulangi berbagai kamuflase para bandar narkotika di lapas, BNN harus terus kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan.

“Jika ada para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya maka kita lakukan tindakan. Tentunya dengan koordinasi,” ungkap Petrus dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Minggu (25/6/2023).

Dia mengatakan, BNN terus melakukan kontrol terhadap masuknya narkotika ke dalam lapas dan pengendalian narkotika dari dalam lapas. Karena, angka kematian akibat narkotika di Indonesia cukup banyak seiring dengan pengguna, namun data tersebut tidak terungkap ke publik.

Dia menyebut, kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di daerah-daerah pun masih lebih tinggi narkotika, daripada tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika. (M Abdul Rohman)

Editor: Kholil Rokhman

    Terkini