SERAYUNEWS – Demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah resmi melarang kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih melintas di jalan raya.
Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional kendaraan barang ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi. Termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Kalau sesuai instruksi pusat, berlaku sejak Senin, 24 Maret pukul 00.00 WIB, sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Agus Sriyono, Jumat (21/03/2025).
Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi berikut:
“Penerbitan SKB tersebut untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025,” ujarnya.
Meskipun demikian, beberapa kendaraan tetap boleh melintas dengan syarat membawa surat muatan jenis barang. Kendaraan yang masuk dalam pengecualian ini meliputi:
“Kendaraan barang tersebut tetap bisa beroperasi selama pembatasan, dengan surat muatan jenis barang,” kata dia.
Aturan ini harapannya dapat memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025 serta mengurangi kemacetan di jalan raya.