Purbalingga, serayunews.com
Tersangka yang berinisial TN (51), saat ini telah ditahan Polres Purbalingga. Namun, Kemenag juga telah mengambil langkah-langkah terkait kedinasan.
“Kami sudah sampaikan ke kanwil terkait ini, untuk pemberhentian sementara,” kata Plt Kasubag TU Kantor Kemenag Purbalingga, Syarif Hidayat.
Dia menyampaikan, bahwa langkah tersebut, berdasar pada aturan perundang-undangan kepegawaian. Untuk pemberian sanksi, Kemenag tetep menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Tentunya menunggu hasil keputusan pengadilan seperti apa. Untuk ke depannya mau seperti apa, itu kewenangan pusat,” ujarnya.
Syarif mengatakan, kasus ini berjalan sangat cepat. Pihak yang berwajib, langsung merespon dan melakukan penangkapan. Sehingga, Kemenang tidak sempat melakukan pembinaan kepada tersangka. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kita percayakan pada pihak yang berwajib untuk memprosesnya sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Paska terungkap kasus ini, Kemenag menugaskan tim untuk mencari data-data hasil konfirmasi dari pengawas kecamatan dan guru di sekolah tempat TN bekerja.
Hasilnya, bahwa TN memang benar seorang kepala sekolah dan berstatus PNS. Namun anak yang menjadi korban, bukan murid TN melainkan murid SMP di wilayah Kecamatan Kutasari.
Insiden itu, terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Kutasari. Tersangka ternyata tidak memberi iming-iming uang, tapi hanya menemani makan dan tidur. Jumlah korban juga tidak lebih dari satu.
Sebelumnya, kasus asusila terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Kali ini, pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabuli anak di bawah umur.
TN, merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah korban. Pelaku memberikan iming-iming kepada muridnya itu, dengan uang senilai Rp 50 ribu rupiah.
“Pelaku merupakan ASN dan korban merupakan muridnya,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (24/08/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, akal bejat TN sudah berjalan selama tiga tahun. “Aksinya itu sudah dilakukan sekitar tiga tahun,” ujarnya.