SERAYUNEWS – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial D (51), penjaga sekolah di wilayah Kecamatan Karangjambu, karena diduga mencabuli siswi SD. Aksi bejat itu terjadi di ruang kelas saat kondisi sekolah masih sepi, Selasa (26/8/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Sang ibu curiga setelah anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.
“Korban akhirnya bercerita bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Purbalingga,” ujar AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, pelaku melakukan aksi saat korban sendirian di ruang kelas. Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya, dan tidak ada korban lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah pakaian milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan konselor psikologi Polres Purbalingga,” tambah AKP Siswanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.