Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus pencurian oleh tersangka pertama kali diketahui oleh korban yakni Atho (29), warga Perum Sapphire Village. Rabu (1/3/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban hendak menggunakan laptop miliknya di atas meja kantor, ternyata sudah hilang. Namun, charger laptopnya masih ada.
Merasa menjadi korban pencurian, Atho kemudian melapor ke Polsek Baturraden. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Baturraden bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan hingga profiling terduga pelaku. Berselang satu hari kemudian, tersangka yang tak lain karyawan korban terbukti telah melakukan pencurian tersebut.
Baca juga: [insert page=’festival-kenthongan-ramaikan-milad-ump-ke-58-tahun’ display=’link’ inline]
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti laptop milik korban,” kata dia, Senin (6/3/2023).
Setelah amankan pelaku, polisi membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian, Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo Pasal 64 ayat (1) sub 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Kepada polisi, AP mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran terhimpit ekonomi. Beruntung sebelum pelaku merasakan hasil perbuatannya, polisi berhasil mengamankannya.
“Niatnya mau saya jual,” ujarnya.