Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono memberikan pendapatnya. Ia mengatakan, peningkatan kepercayaan masyarakat hendaknya direspons dengan baik. Misalnya, membuat personel di Kejari Banjarnegara menjaga diri, menghindari berbagai sikap perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan norma sosial, agama, kesusilaan, maupun perbuatan tercela lainnya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga perlu dicermati. Sebab, kewenangan kejaksaan juga bertambah, khususnya di bidang intelijen hingga penyadapan.
Tak hanya itu, kedudukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di tubuh Kejaksaan semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system. Yakni, kewenangan penuntutan adalah tunggal di bawah kendali Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di negeri ini.
“Peningkatan kepercayaan masyarakat ini juga disampaikan oleh Jaksa Agung RI. Sehingga seluruh jajaranya untuk tidak merusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun bersama. Karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit banyak telah memapu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan,” katanya.
Kejaksaan berhasil menangkap kegelisahan masyarakat, atas praktik penegakan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice. Hal ini menjadi tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restoratif justice identik dengan Kejaksaan.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas, dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang undang, serta mewujudkan penegakan hukum yang beorientasi pada perlindungan hak dasar manusia,” katanya.