Kroya, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa aksi pencurian ini terjadi dua kali. Untuk aksi yang pertama terjadi pada Selasa dini hari (21/3) sekira pukul 03.30 WIB. Namun penjaga kios memergoki akse mereka.
“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah ketahuan oleh penunggu kios saat sedang merusak gembok dan menjebol dinding kios,” ujar Gatot, Jumat (31/3/2023).
Untuk aksi pencurian yang kedua yakni pada Minggu dini hari (26/3) sekira pukul 01.50 WIB. Ketiga pelaku ini kembali ke kios untuk melancarkan aksi pencurian yang sempat gagal.
Baca juga: [insert page=’fakta-perampok-berpistol-di-kedungreja-cilacap-pelaku-tembak-dua-orang-dan-todong-warga’ display=’link’ inline]
“Mengetahui kiosnya sedang dibobol lagi oleh keriga pelaku, akhirnya penunggu kios melaporkan kejadian ke Polsek Kroya kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” ujarnya.
Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 batang linggis, 1 batang obeng bergagang plastik warna hitam. Lalu, 1 buah gembok stainlis, 3 buah sarung tangan kain warna biru, 1 unit Sepeda motor. Kemudian, 1 buah jaket warna doreng, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah jaket watna hitam, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 buah topi warna hitam.
“Akibat perbuatannya pelaku kena pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Gatot.