SERAYUNEWS – Polsek Ajibarang bersama warga, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BP (21), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dia kepergok mencuri motor di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/11/2023) pagi.
Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto mengungkapkan, pada Minggu (19/11/2023), pihaknya mendapati laporan adanya pencurian motor. Korban EP (41), warga Desa Ajibarang Wetan, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
“Dari infromasi pelapor (EP, red), saat dia keluar rumah melihat motornya di kendarai orang yang tidak dia kenal. Pelapor langsung berteriak maling,” ujarnya.
Karena ketakutan, pelaku meninggalkan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah nomor polisi D 5928 UC yang dia gunakan sebagai sarana.
“Petugas ke lokasi, kemudian bersama warga langsung mengejar dan berhasil menangkap seorang pelaku. Tiga lainnya, berhasil melarikan diri,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, serta sepeda motor yang di gunakan sebagai sarana oleh pelaku. Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah kunci T untuk membobol sepeda motor korbannya.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kena Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun penjara.
Selain meninggalkan sepeda motor Yamaha N Max Merah di lokasi kejadian, pelaku juga meninggalkan helm warna hitam. Di Sepeda motor tersebut ada dua pelat nomor, satu nomor polisi D 5928 UCJ sedangkan satu cadangan lagi tersimpan di motor dengan nomor polisi R 6279 IA.