SERAYUNEWS– Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja di pekan pertama Tahun Baru 2024. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan dari pemerintah, plus mendapat insentif jutaan rupiah.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, syaratnya Anda memang harus memiliki akun Prakerja. Setelah Anda telah resmi keterima, Anda bukan hanya mendapatkan ilmu.
Tetapi keterampilan, sertifikat kompetensi juga bakal mendapat insentif sebesar Rp4,2 juta. Penyelenggara memberikan imbauan bagi masyarakat yang belum mempunyai akun Prakerja.
“Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” ajak penyelenggara dalam akun resmi prakerja.go.id.
Ini beberapa keuntungan yang Anda dapatkan jika Anda punya akun Prakerja:
1. Bisa gabung gelombang seleksi Prakerja jika Anda memenuhi persyaratan.
2. Akses gratis pembelajaran mandiri di program #TalentaAIIndonesia pada topik AI, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri.
Anda juga berkesempatan menangkan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 USD.
3. Bisa beli pelatihan gratis dan berbiaya rendah di festival pelatihan dia bulanan #IndonesiaSkillsWeek.
4. Akses rekomendasi pekerjaan dari job platform Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir.
Jadi, ayo buruan share informasi ini ke teman dan keluarga kamu sekarang supaya semua #JadiBisa #NaikLevel!
Program Kartu Prakerja
Dikutip dari kemnaker.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan Kompetensi Kerja. Program ini ditujukan untuk Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Ada tiga tujuan Program Kartu Prakerja. Pertama, mengembangkan kompetensi angkatan kerja. Kedua, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Ketiga, mengembangkan kewirausahaan.
Sementara, persyaratan prakerja meliputi WNI, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Syarat lainnya adalah tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD