Banjarnegara, serayunews.com
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan jajaran Sat Shabara Polres Banjarnegara setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya prostitusi di tengah pandemi Covid 19. Mereka kedapatan satu kamar hotel dan tidak mampu menujukkan bukti sebagai pasangan suami istri.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, operasi hotel ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Resor Banjarnegara guna mengantiasipasi gangguan Kamtibmas.
“Dalam razia ini kita menerjunkan 10 personel, hasilnya tiga pasangan bukan suami istri kita amankan setelah dalam pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang sah sebagai pasangan suami istri,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pendataan, enam orang tersebut tidak hanya warga Banjarnegara, tetapi juga ada warga yang beridentitas Banyumas. Enam orang yang diamankan ini kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Polres Banjarnegara.
“Usia mereka yang kita amankan ada yang sudah berusia 52 tahun, dan ada juga yang 24 tahun,” katanya.
Selain dilakukan pendataan, Polres juga melakukan pembinaan serta meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka kami data dan bina agar tak mengulang kembali perbuatannya,” katanya.
Dia berharap, kegiatan ini bisa menciptakan rasa aman, kondusif dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, untuk itu polisi juga meminta pihak hotel untuk tetap mematuhi dan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M sebagai upaya pencegahan persebaran Covid 19.
“Kita harapakan akan menciptakan kenyamanan dan keamanan,” katanya.