SERAYUNEWS – Ketentuan psikotes CPNS Kemenkeu 2024 merupakan hal yang wajib dimengerti para pelamarnya.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan aturan tes ini lewat surat pengumuman PENG-10/PANREK/2024.
Surat ini menyebut bahwa para pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT (Computer Assisted Test) dan SKB Non CAT.
Dalam tes SKB Non CAT ini, pelamar harus melewati ujian psikotes sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di situs (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)
Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan psikotes CPNS Kemenkeu.
Berdasarkan sumber yang sama, berikut adalah ketentuan psikotes CPNS Kemenkeu yang wajib dipahami pelamar:
Dengan memperhatikannya, maka para pelamar diharapkan dapat lebih siap menghadapi ujian ini. Namun, sebenarnya masih banyak hal lain yang perlu dimengerti.
Ada sejumlah tata tertib yang sepatutnya diperhatikan pelamar CPNS Kemenkeu saat mengikuti ujian SKB Non CAT, berikut diantaranya:
Selain itu, para pelamar juga harus izin panitia jika ingin keluar ruangan.
Jadi, ketentuan psikotes CPNS Kemenkeu adalah peserta wajib registrasi dan menggunakan komputer dari panitia untuk psikotes.
Selain itu, ada pula beberapa tata tertib ujian yang sudah dijelaskan di atas.
Nah, demikian tadi penjelasan mengenai psikotes CPNS Kemenkeu 2024 lengkap dengan info soal tata tertib ujian SKB Non CAT dari instansi ini. Semoga bermanfaat.***