SERAYUNEWS – Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan hal ini juga berlaku untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Seperti diketahui, ujian SKB merupakan tahapan yang wajib dilalui pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Selain SKB CAT (Computer Assisted Test), Kemenkumham juga akan menggelar beberapa tes SKB lain seperti tes kesehatan, pengamatan fisik dan psikotes.
Lalu, apakah pelamar yang mendaftar formasi SMA Kemenkumham juga harus mengikuti tes kesehatan? Supaya lebih jelas, berikut ketentuan lengkapnya.
Berdasarkan surat pengumuman resmi Kemenkumham nomor SEK-KP.02.01-529, berikut adalah beberapa ketentuan dari ujian SKB di instansi ini.
Tes SKB Kemenkumham akan terdiri dari beberapa rangkaian ujian, antara lain:
Adapun jadwal serta lokasi pelaksanaan tes kesehatan juga sudah tercantum di laman resmi Kemenkumham. Berikut linknya:
Sementara itu, pelamar juga diwajibkan membawa beberapa dokumen seperti Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis pribadi.
Jika tidak memiliki KTP, maka bisa dengan menyertakan Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga/salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang.
Selain itu, juga bisa dengan membawa surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Kemudian, ada pula ketentuan terkait pakaian yang harus dikenakan para pelamar saat mengikuti tes kesehatan dan psikotes, berikut rinciannya:
Adapun para pelamar yang tidak mampu menunjukkan persyaratan wajib atau tidak mengenakan dresscode yang sesuai, maka status kepesertaannya bisa dibatalkan panitia.
Kemudian, para pelamar juga wajib datang ke lokasi enam puluh menit sebelum ujian SKB dilaksanakan.
Jadi, salah satu ketentuan tes SKB CPNS Kemenkumham adalah adanya tes kesehatan bagi semua peserta termasuk para pelamar formasi SMA.
Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang sudah disebutkan di atas.
Nah, sekian tadi informasi lengkap mengenai beberapa ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2024 yang patut diketahui para pesertanya. Semoga bermanfaat.***