SERAYUNEWS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, membekuk wanita berinisial PA (21), warga Jalan Kombas, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Perbuatan PA sungguh tak dapat dimaklumi, karena dia menjadikan dua orang keponakannya sebagai PSK di bawah umur.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, korban PA berinisial DPK berusia 16 tahun dan VAJ yang masih berusia 13 tahun. Keduanya, merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur.
“Modus pelaku mencari keuntungan, dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur,” kata dia, Jumat (5/5/2023).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua kedua korban melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Saat diinterogasi, pelaku melakukan praktik pedagangan orang sejak tahun 2022 lalu. Dia mematok tarif Rp 300 ribu- Rp400 ribu sekali transaksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.