SERAYUNEWS-Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan mendukung langkah Polda Jateng dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga. Dia juga meminta agar proses hukum segera dituntaskan.
“Kami mendukung proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Kami minta proses hukum segera dituntaskan. Sehingga semua bisa clear. Setelah itu baru kami akan memikirkan bagaimana untuk mengalokasikan anggaran guna kelanjutan pembangunan jembatan merah,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023) petang.
Bambang Irawan juga menyampaikan sejak awal dirinya sudah meminta agar proses hukum perlu dilakukan dalam pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dengan Kecamatan Karangmoncol tersebut. Pasalnya diduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya.
“Anggaran pembangunan mencapai Rp28 Miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan saat ini. Termasuk sudah ditetapkannya nama tersangka. Dengan dituntaskannya proses hukum nantinya pihaknya bisa memikirkan bagaimana kelanjutan pembangunan jembatan tersebut.
“Jembatan ini dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Sayang apabila tidak bisa berfungsi optimal. Jika kasus hukumnya tuntas kita akan bahas alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan agar bisa berfungsi optimal,” tandasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.
Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi, dalam keterangan pers mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.
“Tersangka berasal dari Purbalingga. Ke depannya ada pengembangan kasus ini,” ungkapnya.