Cilacap, serayunews.com
Hal itu seperti pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cilacap Nolly Sudrajat. Nolly mengatakan, bahwa pemberantasan narkotika di Kabupaten Cilacap menjadi pekerjaan rumah (PR).
“Ini tugas berat ke depan, aparat penegak hukum, dari Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Tetapi pintu utamanya di Polri yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemberantasan. Kita mensupport, artinya mensupport dalam menjalankan kewenangan secara lurus kemudian tidak tebang pilih,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, saat ini masyakat resah dengan maraknya peredaran obat-obat terlarang. Masyarakat resah dan sudah tahu tentang peredaran obat-obat terlarang itu, namun aparat penegak hukum belum maksimal menyayasarnya.
“Peredaran pil yang masuk dalam ketegori psikotropika, institusi Polri harus lebih tegas dan keras. Lebih menyasar tempat-tempat yang mungkin masyarakat sudah tahu, tetapi mungkin belum disasar,” ujarnya.
Berdasar monitoring di sejumlah tempat di wilayah Cilacap, Nolly menyebut, pihaknya sudah berupaya memberikan informasi dan memberikan gambaran pemetaan wilayah kepada aparat penegak hukum. Kemudian juga memberi informasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Ini bukti, kita tadi menyaksikan (pemusnahan) ribuan pil yang mungkin masyarakat tidak ada kewenangan membeli, tapi mereka mendapatkan. Pastinya ketika ada barang, ada pengedar, ada pengedar berarti ada pemasok,” ujarnya.
Selain itu, Nolly menambahakan, PR bagi aparat penegak hukum khususnya Polri untuk mengungkap lebih banyak kasus peredaran obat terlarang di Cilacap. Sehingga masyarakat merasa tenang, aman, nyaman. Kemudian penyalahgunaan betul-betul diputus dan tak muncul penyalahguna baru di Cilacap.
“Kami berupaya, tugas kami menginformasikan, memberikan gambaran-gambaran pemetaan, wilayah sudah ada, tapi kembali lagi kewenangan. Beberapa lokasi sudah saya monitor, Majenang, Sidareja, Gandrungmangu, sebenarnya masyarakat sudah tahu dan keresahan ini sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC Granat Cilacap juga ikut serta dalam pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki hukum tetap (inkracht). Kejari Cilacap lah yang memusnahkan barang bukti itu. Barang bukti itu di antaranya puluhan gram sabu, ganja, dan ribuan pil obat terlarang.