SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melayangkan surat himbauan pada KPU Kabupaten terkait kemungkinan adanya kerawanan pelanggaran dalam seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Banjarnegara yang dilakukan oleh KPU Banjarnegara.
Sebagai tindak pencegahan terjadinya pelanggaran, surat imbauan dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan dini. sehingga tahap perekrutan PPDP dapat dilakukan sesuai prosedur.
Tak hanya kepada KPU Banjarnegara, Bawaslu melalui surat Nomor : 037/PM.00.02/K.JT-01/06/2024 tertanggal 16 Juni 2024, Bawaslu juga meminta pada jajaran dibawahnya untuk ikut melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan PPK sebagai langkah antisipasi serta memastikan pembentukan PPDP berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita sudah meminta Panwascam se Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pengawasan dalam pembentukan PPDP. Sehingga potensi kerawanan terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahapan ini dapat dicegah lebih dini,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarnegara Pursito.
Selain imbauan melalui surat, dalam rangka pencegahan kecurangan pembentukan PPDP, Bawaslu juga mendirikan posko aduan. Posko aduan masyarakat dibuka di setiap tingkatan jajaran pengawas.
“Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan petugas pemutahiran data pemilih. Kami mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam surat tersebut, Bawaslu juga menginstruksikan jajaran pengawas adhoc di bawahnya untuk melaksanakan upaya pencegahan dengan. Caranya, berkoordinasi dan berkirim surat imbauan kepada jajaran PPK dan PPS.
Dikatakannya, beberapa kerawanan dalam pembentukan PPDP diantaranya usia PPDP yang belum genap 17 tahun, tersangkut partai politik.
“Dalam hal ini Bawaslu dan jajaran memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan pencoklitan serta sampai dengan penetapan DPT,” katanya.
Diketahui, PPDP adalah bagian dari pelaksana Pilkada di level bawah. Pemungutan suara Pilkada Banjarnegara akan berlangsung pada 27 November 2024. Di hari itu, pemilih akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara.
Selain memilih Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara, pemilih Banjarnegara juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebab pemungutan suara pemilihan gubernur juga akan berlangsung pada 27 November 2024.