Purbalingga, serayunews.com
Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno SSos mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin. Dalam rangka Cipta Kondisi Tibumtranmas Wilayah Kabupaten Purbalingga. Razia menyasar sejumlah ruas jalan utama wilayah perkotaan, dan tempat-tempat publik seperti terminal dan Alun-alun.
“Dimulai pukul 08.30 sampai pukul 11.00 wib, menyisir mulai dari Alun-alun, terminal Purbalingga, Jalan Utama dan Persimpangan Traffic Light, kita jaring ada delapan orang. Baik pengamen, pengemis, gelandangan dan orang gangguan jiwa, serta anak punk,” katanya, usai melaksanakan razia, Jumat siang.
Tiga orang pengemis yang terjaring, dua diantaranya warga Desa Kedungduren, Kecamatan Bobotsari Purbalingga. Masing-masing yakni Suparman dan Kuswati. Sedangkan Sri Lihatun asal Baturaden, namun tinggal di rumah kos di Karanglewas, Banyumas.
Saat diintrogasi, diketahui Sri mulai melakukan aktivitasnya sejak pukul 08.00 wib. Tak sampai dua jam, dia sudah mendapatkan yang hampir Rp 100 ribu. Padahal, biasanya dia beroperasi sampai sore hari. Artinya, bukan hal mustahil dia dapat ratusan ribu dalam sehari.
“Tadi pengemis itu (Sri Lihatun, red) sudah dapat 85 ribu lebih, itu belum sampai dua jam. Padahal katanya biasanya sampai sore mangkalnya,” ujarnya.
Selain pengemis, diamankan juga pengamen dan anak punk. Dua pengamen yang diamankan, masing-masing Daryoto dan Daris. Keduanya warga lokal Purbalingga. Setelah dilakukan pendataan, diberikan pembinaan, selanjutnya diserahkan ke dinas sosial.
“Dalam prakteknya di lapangan, kami juga lakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Orang-orang yang beraktifitas di luar rumah tidak memakai masker kami peringatkan, lalu dikasih masker,” kata dia.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendasari surat perintah, dan atas pengaduan masyarakat. Disampaikan bahwa di beberapa persimpangan traffic light terdapat aktivitas pengemis dan pengamen dan di sekitar Bank Jateng Cabang Purbalingga terdapat aktivitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat.