SERAYUNEWS – Sebuah aksi dari tim penyelamat, sukses melaksanakan misi penyelamatan burung Kuau Raja yang sedang ramai di perbincangkan akhir-akhir ini.
Mereka menyelamatkan dan memindahkan burung bernama ilmiah Argusianus Argus yang terancam hampir punah itu, dari hutan kecil menuju habitat lebih luas lagi.
Sang pemilik ratusan mata ini, sangat langka bahkan hampir punah. Lalu, upaya penyelamatan seperti ini menjadi harapan bagi keberlangsungan hewan endemik ini.
Hal tersebut, berdasarkan video milik Jaguar Sniper Kicau, dalam akun YouTube pada 23 Oktober 2023 lalu. Tim penyelamat memulai perjalanan menelusuri hutan kecil, di perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur untuk mencari keberadaan burung Kuau Raja.
Setelah perjalanan panjang yang tidak mudah, tim akhirnya dapat menemukan lokasi burung yang menjadi maskot Provinsi Sumatera Barat tahun 1989 itu berada.
Pada video evakuasinya, terlihat tempat Kuau Raja jantan menetap sudah semakin kecil. Terlebih lagi, dengan pemukiman warga serta ladang sawit, menjepit hutan itu di antara mereka.
Selanjutnya, tim memastikan bahwa burung yang pernah terbit pada seri Perangko tahun 2009 ini, dalam kondisi baik dan tidak menderita cedera. Tak lama, burung tersebut di bawa ke habitat yang lebih luas di hutan yang masih alami.
Hutan yang lebih luas ini, membuat populasi burung Kuau Raja menjadi lebih stabil untuk berkembang biak dan bertahan hidup. Terdengar jelas pula, suara merdu burung ini menciptakan momen mengharukan bagi tim penyelamat saat melepaskannya.
Selama misi penyelamatan, tim juga mengumpulkan beberapa bulu dari burung Kuau Raja ini untuk analisis lebih lanjut.
Sementara itu, pada musim berbiak burung jantan memamerkan bulu sayap dan ekornya di depan burung betina. Bulu-bulu sayapnya terbuka membentuk kipas, memamerkan “ratusan mata” atau bulatan-bulatan pada di depan pasangannya.
Pada tahun 2013 status konservasinya hampir terancam/near threatened (NT) di dalam daftar Red List IUCN (International Union for the Conservation of Nature).
Kemudian, status perlindungan pun tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindung.***