Terdakwa Anggi Maulana hanya bisa pasrah usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap membacakan putusan pada sidang yang digelar pada awal Desember 2019 lalu. Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar serta anggota hakim Akhmad Budiawan dan Cokia Ana Pontia O, menjatuhkan vonis penjara tiga tahun enam bulan.
Anggi Maulana terdakwa pada kasus pencurian uang pada mesin ATM di Toko Indomaret Jalan Tentara Pelajar Cilacap, terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap, Herianto SH mengatakan, dua terdakwa lain pada kasus tersebut yaitu Bagas Hermawan divonis dua tahun. Sedangkan terdakwa Desti Anggraeni divonis satu tahun satu bulan.
“Terdakwa tidak putusan majelis hakim dan tidak menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU tidak menyatakan banding,” jelasnya kepada serayunews.com.
Kasus pencurian mesin ATM yang berada di dalam toko Indomaret jalan Tentara Pelajar, terjadi pada akhir Mei 2019 lalu. Berdasarkan data yang dihimpun serayunews.com, terdakwa Anggi yang terbelit banyak hutang meminta ijin kepada istrinya untuk mengajak adik iparnya membobol ATM di toko Indomaret.
Setelah Permintaan itu dikabulkan istri, Anggi mengajak Bagas Hermawan dan membagi tugas sebelum mereka beraksi. Anggi menjajikan uang imbalan sebesar Rp 10 juta kepada Bagas apabila aksi tersebut berhasil.
Tengah malam, Anggi dan Bagas yang mengendarai mobil Toyota Agya tiba di toko Indomaret di Jalan Tentara Pelajar. Baca Berita Selanjutnya : Kisah Warga Jeruklegi, Bobol ATM Senilai Rp 1 Milliar (2)