SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil pemilik perusahaan rambut palsu. Langkah itu dilakukan menyusul adanya kisruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut kepada ribuan pekerja.
“Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait masalah tersebut. Makanya kami mengundang pemilik perusahaan rambut palsu. Tujuannya untuk mencari solusi bersama. Karena adanya PHK sepihak ini menyebabkan gejolak di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Senin (15/1/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa perusahaan rambut palsu yang ada di Kabupaten Purbalingga memang mengalami lesu darah sejak pandemi Covid-19. Oleh karena itu guna menutupi kerugian yang lebih besar, dilaksanakan PHK. “Namun kami berharap persoalan tersebut dilakukan secara bijaksana. Jangan sepihak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Dia berharap pihak perusahaan bersama Pemkab dan perwakilan pekerja bisa mencari solusi bersama guna mengatasi persoalan tersebut. Jika memang omzet menurun coba dicari win-win solusion untuk mencari jalan keluar. “Jika memang ada PHK tentunya harus dilakukan dengan mengacu undang-undang ketenagakerjaan,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan perusahaan rambut palsu menyampaikan bahwa PHK dilakukan karena memang omzet perusahaan menurun. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga merupakan manager perusahaan rambut palsu PT Boyang Indusrial Rocky Junjunan mengatakan penurunan omzet memang terjadi di seluruh perusahaan rambut palsu, baik dalam maupun luar negeri. “Ini dampak lesunya ekonomi global. Pangsa pasar perusahaan rambut palsu yang ada di Purbalingga sebagian besar adalah di luar negeri,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga Budi Susetyono dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat 4147 pekerja perusahaan rambut palsu yang di PHK. Sedangkang yang dirumahkan adalah 5984 pekerja. Pihaknya akan mencoba melakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi agar PHK tidak dilakukan secara massal. “Jika memang ada PHK tentu tak boleh sepihak dan harus ada pemberian pesangon sesuai aturan tenaga kerja,” tegasnya.
Pihaknya akan segera mengundang pihak perusahaan rambut palsu dengan asosiasiasi pekerja guna membahas dan mencari jalan keluar bersama. Di satu pihak pihaknya memahami kondisi perusahaan yang omzetnya menurun, namun di pihak lain nasib para pekerja juga harus diperhatikan. “Ini jadi persoalan bersama yang harus diselesaikan,” imbuhnya.