SERAYUNEWS– Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan pekerja lazim dilakukan perusahaan rambut palsu di di Purbalingga. Terutama setiap menjelang hari raya Idul Fitri (lebaran). Dia menduga hal ini dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“Soal pengurangan (karyawan) ini sudah lazim di Purbalingga. Kalau awal tahun atau menjelang lebaran itu ada pengurangan dulu, direkayasa lah untuk menghindari bayar THR. Soalnya, begitu momen lebaran lewat, mereka yang di PHK akan diterima bekerja lagi,” terangnya.
Mulyono sendiri mengaku kecewa dengan kebiasaan PHK tahunan ini. Namun, seberapa kali pun dia bersuara, perusahaan tetap abai dan mengulangi tindakan yang merugikan para buruh ini.
“Ini tradisi yang tidak benar. Hal seperti ini yang bisa memperbaiki kondisi ini ya bukan serikat pekerja tapi dari pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/1/2024).
Sejauh ini, SPSI telah menerima empat pengaduan. Salah satu perkara yang sedang diproses SPSI adalah tentang pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. “Ada anggota PUK (Pengurus Unit Kerja) yang kena PHK di awal. Padahal, jika ada pengurangan karyawan tidak boleh mendahulukan pengurusnya, pengurusnya harus yang terakhir di-PHK,” ujarnya.
Mulyono sendiri terus memantau dan mengarahkan PUK di perusahaan itu untuk menyelesaikan sengketa industrial tersebut melalui perundingan bipatrit antara buruh atau serikat buruh dengan pengusaha. “Kemarin ada perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur, lalu mengadu ke DPRD, akhirnya dibatalkan PHK-nya, pekerjanya kembali berangkat kerja lagi,” katanya.
Hingga Januari 2024 terdapat 39 pabrik rambut dan bulu mata palsu yang menyerap total 38.863 tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga. Perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, 22 diantaranya merupakan milik Penanaman Modal Asingf (PMA) dan sisanya dan 17 sisanya merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Seperti diberitakan, lesunya ekonomi global berdampak terhadap keberadaan perusahaan rambut dan bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga. Kondisi tersebut menyebabkan order pemesanan komoditas tersebut sepi dan jumlahnya menurun drastis.
Akibatnya perusahaan yang mayoritas milik penanaman modal asing tersebut terpaksa merumahkan dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga Budi Susetyono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan terdapat 4147 pekerja perusahaan rambut palsu yang di-PHK. Sedangkan yang dirumahkan adalah 5984 pekerja. Menurutnya, kodisi tersebut disebabkan menurunnya order perusahaan dari pembeli di luar negeri.
“Tidak hanya itu, selain orderan sepi juga akibat perekonomian global yang saat ini mengalami krisis. Sehingga ada pekerja yang dirumahkan dan di-PHK atau dipensiun dini,” terangnya.