
SERAYUNEWS – Memasuki awal Desember 2025, masyarakat Jakarta kembali mempertanyakan kapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Desember resmi dicairkan.
Pertanyaan ini wajar mengingat bantuan pendidikan tersebut berperan penting dalam menunjang kebutuhan sekolah para siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Banyak orang tua dan siswa mulai memantau perkembangan terbaru karena pencairan KJP biasanya mengikuti pola penyaluran yang telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya sepanjang 2025.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi warga dari keluarga tidak mampu.
Program ini memungkinkan siswa untuk bersekolah hingga lulus SMA/SMK tanpa terbebani biaya, karena seluruh pendanaannya berasal dari APBD DKI Jakarta.
KJP tidak hanya membantu melalui dana personal, tetapi juga menanggung SPP bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Untuk memastikan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima KJP, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri. Alih-alih menjelaskan secara naratif, berikut langkah-langkahnya secara ringkas dan jelas:
Jika data penerima muncul dan statusnya ditetapkan sebagai penerima aktif, artinya dana sudah aman dan hanya menunggu jadwal pencairan sesuai gelombang.
Sebaliknya, jika NIK tidak muncul dalam daftar, besar kemungkinan penerima tidak terdaftar pada tahap tersebut sehingga perlu menunggu informasi lanjutan dari Dinas Pendidikan atau UPT P4OP.
Jika melihat pola pencairan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP biasanya menyalurkan KJP secara bertahap sejak awal bulan hingga pertengahan bulan.
Pada unggahan Instagram resmi @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi September 2025 dijadwalkan mulai 5 November 2025.
Melihat pola tersebut, maka pencairan bantuan untuk Desember 2025 diperkirakan akan dimulai pada tanggal yang sama, yakni sekitar 5 Desember 2025.
Kendati demikian, penerima tetap disarankan memantau perkembangan resmi dan rutin mengecek saldo melalui aplikasi JakOne Mobile.
Besaran dana yang diterima oleh peserta KJP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Dari SD hingga PKBM, setiap jenjang mendapatkan dana personal bulanan, dan bagi yang bersekolah di lembaga swasta, terdapat tambahan SPP dengan nominal tertentu.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui Instagram UPT P4OP, berikut rinciannya:
Untuk jenjang SD/MI/SDLB, dana personal yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, sedangkan siswa swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB menerima dana personal Rp300.000 dengan tambahan SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta.
Kemudian pada jenjang SMA/MA/SMALB, dana personal mencapai Rp420.000 per bulan, serta SPP Rp290.000 untuk siswa swasta.
Sementara itu, siswa SMK mendapatkan dana personal tertinggi, yakni Rp450.000 per bulan, dan tambahan SPP Rp240.000 untuk sekolah swasta.
Adapun peserta PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, namun tidak menerima tambahan SPP.
Dari total dana tersebut, pencairan tunai hanya diperbolehkan maksimal Rp100.000 per bulan.
Sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi digital untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar kegiatan belajar, hingga mendapatkan layanan penunjang lainnya.
Dengan prediksi pencairan yang diperkirakan dimulai 5 Desember 2025, masyarakat diimbau tetap memantau informasi resmi dari UPT P4OP maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jika status penerima masih aktif, maka saldo akan masuk secara bertahap sesuai jadwal penyaluran.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan KJP Desember 2025.***