SERAYUNEWS- Pertanyaan soal KJP Oktober 2025 kapan cair akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memastikan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 dimulai 6 Oktober 2025 dan berlangsung secara bertahap.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI yang memberikan akses pendidikan gratis hingga lulus SMA/SMK bagi warga Jakarta dari keluarga kurang mampu.
Program ini dibiayai melalui APBD dan ditujukan untuk mengurangi risiko putus sekolah sekaligus mendukung kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun.
Kartu Jakarta Pintar Plus adalah bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dana yang diberikan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, bahkan biaya kursus atau pendidikan kesetaraan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan anak-anak usia 6–21 tahun dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA/SMK tanpa terbebani biaya.
Menurut pengumuman UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus tahap II tahun 2025 sudah dimulai sejak Senin, 6 Oktober 2025. Pencairan dilakukan bertahap kepada total 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Dana yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan, dengan tambahan biaya SPP khusus untuk sekolah swasta.
Berikut rincian penerima dan besaran dana KJP Plus Oktober 2025:
⦁ SD/SDLB/MI
Dana personal: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp130.000
Jumlah penerima: 338.771 siswa
⦁ SMP/SMPLB/MTs
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp170.000
Jumlah penerima: 192.020 siswa
⦁ SMA/SMALB/MA
Dana personal: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp290.000
Jumlah penerima: 61.139 siswa
⦁ SMK
Dana personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp240.000
Jumlah penerima: 112.891 siswa
⦁ PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Dana personal: Rp300.000/bulan
Jumlah penerima: 2.692 peserta
Warga Jakarta dapat mengecek status penerima KJP Plus dengan cara berikut:
1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Klik menu pencarian untuk mengetahui status penerima KJP Plus.
Jika tercatat sebagai penerima, dana akan otomatis masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima sesuai jadwal pencairan.
Untuk peserta baru KJP Plus 2025, pencairan hanya bisa dilakukan setelah proses administrasi selesai, meliputi:
1. Pembukaan rekening Bank DKI oleh penerima baru.
2. Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
3. Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh penerima dengan undangan resmi.
4. Pemindahbukuan dana ke rekening setelah dokumen diterima.
Agar bisa menerima bantuan KJP Plus, peserta didik harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
⦁ Terdaftar aktif sebagai siswa di sekolah wilayah DKI Jakarta.
⦁ Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data daerah yang sah.
⦁ Warga ber-KTP/KK DKI Jakarta.
⦁ Mengisi formulir pendaftaran, melampirkan KTP, KK, surat pernyataan, dan rekomendasi kepala sekolah.
Pemprov DKI berharap program ini dapat mendorong pemerataan akses pendidikan dan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.
Selain itu, dana KJP Plus juga diharapkan membantu siswa lebih siap melanjutkan pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja.