Cilacap, serayunews.com
Komplotan pencuri mesin traktor yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap yakni, MU (37), AH (24), RA (22), dan ARK (31), yang berasal dari Cianjur Jawa Barat. Sedangkan satu tersangka WP (42) dari Cilacap Tengah.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, tersangka utama MU dari Cianjur Jawa Barat ini berhasil ditangkap, setelah polisi membuntuti pelaku dan menggerebeknya di wilayah Kesugihan.
Menurut Kapolres, dalam memuluskan aksinya, tersangka utama sebagai otak pencurian merekrut orang lokal Cilacap, untuk menampung hasil curian mesin traktor tersebut.
“Seluruhnya ada 6 TKP, diantaranya 1 di Banyumas, dengan modus dilakukan pura-pura mencari belut di sawah,” ujar Kapolres.
Kapolres manambahkan, pelaku mengincar mesin traktor yang ditinggal pemiliknya di sawah. Bahkan pelaku bisa membongkar mesin dan membawanya hanya dalam hitungan menit. Dari tersangka juga berhasil diamankan 6 unit mesin traktor dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Kita amankan mobil rental yang digunakan untuk mengangkut mesin, mereka jual mesin dengan harga murah sekitar Rp 3 juta ke wilayah Jawa Barat,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, dari sebagian besar pelaku merupakan residivis berbagai kasus pencurian dengan modus yang berbeda-beda, dan saat ini mereka mengincar alat pertanian yang dianggap lebih leluasa dan mudah dicuri.
Sementara itu, menurut MU sebagai otak pencurian mengaku dalam setiap kali beraksi bisa mendapatkan satu unit mesin traktor, kemudian hasil penjualan dibagi kepada para tersangka lain.
“Dari Desember sudah 30 kali, hasilnya kita bagi dan sebagian untuk biaya operasional dan untuk kebutuhan makan, ini mau ngumpulin buat lebaran tapi ketangkep duluan, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.