
SERAYUNEWS — Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial Dika terus berkembang. Hingga Jumat (29/05/2026), jumlah korban yang melapor bertambah menjadi tujuh orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, tiga korban lebih dulu mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka yakni Nur, warga Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Aman warga Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, serta mantan guru SMK bernama Kusyanti.
Hari ini, empat korban baru kembali muncul dan mengaku mengalami modus serupa. Dua korban perempuan berinisial DA, warga Kecamatan Baturraden, serta NS, warga Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya diketahui merupakan istri anggota kepolisian.
Sementara dua korban laki-laki lainnya yakni Julianto, warga Kecamatan Rawalo, dan Siyamto, warga Kecamatan Cilongok.
Kuasa hukum para korban, Djoko Santoso, mengatakan total kerugian dari empat korban baru mencapai Rp899 juta.
“Sampai hari ini sudah ada 7 orang yang menjadi korban, dengan modus yang sama, total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar,” kata Djoko Santoso.
Menurut Djoko, dugaan penipuan tersebut diduga dilakukan secara sistematis karena seluruh transaksi berlangsung di kantor bank dan menggunakan aplikasi resmi perbankan.
“Ini merupakan tindakan korporasi, karena semua transaksi, penandatangan, dan penyerahan duit ada di kantor,” katanya.
Djoko juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit kepada para nasabah yang mayoritas sudah memasuki usia pensiun.
Ia menyebut para korban ditawari pinjaman dengan tenor belasan hingga puluhan tahun, padahal aturan kredit pensiunan disebut maksimal hanya lima tahun.
“Dalam pengucuran kredit, mereka (nasabah, red) rata-rata kan sudah usia 58 tahun. Masa ada yang dikasih 20 tahun, 17, 15 tahun, aturannya kan 5 tahun,” ujarnya.
Pihaknya pun memberikan somasi terbuka selama 3×24 jam kepada pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto agar segera menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada etikat baik dari pimpinan, maka langkah hukum akan kita tempuh,” katanya.
Selain itu, Djoko mengaku akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi VI DPR RI dengan meminta pemanggilan manajemen pusat Bank Mandiri Taspen.
“Kita juga akan bersikap dengan meminta RDP ke Komisi VI DPR RI,” kata dia.
Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, mengaku awalnya hanya ingin mengajukan kredit sebesar Rp20 juta.
Namun ia justru ditawari pinjaman hingga Rp550 juta dengan skema dana sebagian dimasukkan ke deposito.
“Nantinya Rp20 juta akan diberikan cairkan, kemudian selebihnya akan masuk deposito. Sedangkan untuk angsuran bulanan bisa diambil dari laba deposito tersebut,” katanya.
Belakangan, dana pinjaman tersebut justru tidak dapat diambil, sementara cicilan tetap berjalan setiap bulan.
“Tapi ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan,” katanya.
Siyamto mengaku sangat terpukul karena dana tersebut rencananya digunakan untuk biaya kuliah anaknya.
“Rencananya untuk biaya kuliah, malah jadinya kaya gini,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, jajaran Direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait kasus dugaan penipuan di sektor perbankan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan nasabah oleh oknum pegawai bank.