SERAYUNEWS— Di Korea Selatan keluar aturan pelarangan penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya. Undang-undang ini berlaku mulai 2027 dengan tujuan mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Terbalik dengan negara tetangganya, Korea Utara melarang warga memelihara anjing kecuali untuk konsumsi atau bulu.
Melansir DailyMailUK (16/3/2024), peraturan ini menyebar lewat Persatuan Perempuan Sosialis Korea.
“Memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga, dengan tidur dan makan bersama anggota keluarga, tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari,” ungkap sumber tersebut.
Pemerintah juga mengecam aksi warga yang mendandani anjing dengan pakaian, seperti selebriti Paris Hilton. Dia terkenal dengan anjing-anjingnya yang memiliki gaya hidup seperti manusia.
“Praktik mendandani anjing seolah-olah mereka manusia, memasang pita cantik di rambutnya, membungkusnya dengan selimut, dan menguburnya ketika mati adalah perilaku kaum borjuis. Ini (memelihara anjing) adalah salah satu cara orang kaya membuang-buang uang dalam masyarakat kapitalis,” lanjut sumber tersebut.
Kebiasaan orang-orang Korea Utara memelihara anjing ini sebenarnya muncul sejak awal tahun 2000an.
Pada 2020, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengeluarkan perintah kepada aparat keamanan untuk menyita anjing-anjing peliharaan warga di Ibu Kota Pyongyang. Kemudian, aparat menyerahkan hewan-hewan peliharaan itu ke restoran sebagai daging santapan.
Surat kabar Chosun Ilbo melansir, Selasa (18/8/2020), Kim Jong-un menerbitkan larangan kepemilikan hewan peliharaan pada Juli lalu. Larangan itu menyebutkan kepemilikan hewan peliharaan adalah wujud racun ideologi borjuis. Memiliki hewan peliharaan juga adalah bentuk sikap tidak tenggang rasa terhadap masyarakat yang kesulitan bahan pangan.
“Pemerintah sudah mengidentifikasi rumah tangga mana saja yang memiliki anjing peliharaan dan memaksa mereka untuk menyerahkan atau langsung aparat sita,” demikian isi laporan Chosun Ilbo.*** (O Gozali)