SERAYUNEWS- Korlantas Polri berencana menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor SIM. Targetnya, program ini akan berjalan Tahun 2025 mendatang.
Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, rencana program ini merupakan bagian dari upaya menertibkan data pribadi warga Indonesia. Langkah ini untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Penggunaan NIK KTP, dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda,” tulis keterangan Brigjen Yunus, di laman Humas Polri, Kamis (6/6/2024).
Rencananya, kata dia, tahun depan program tersebut berjalan. Hal itu untuk kemudahan dalam hal data seseorang. Sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.
Korlantas Polri berharap, data SIM juga mengikuti prinsip satu nomor tunggal untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Single data ini, akan membuat akses semua informasi terkait seperti BPJS dan KTP menjadi lebih mudah.
Korlantas Polri juga menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, masih berlaku hingga lima tahun ke depan. Nanti saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” imbuh dia.
Rencana ini akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi, dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif. Ini juga mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.