SERAYUNEWS– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, anak berkonflik dengan hukum (AKH) tak dikeluarkan dari sekolah. Baik anak korban, anak saksi maupun AKH dalam kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, harus tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangannya di laman resmi Kemenpppa menyebutkan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari anak korban, anak saksi dan AKH. Dalam penanganan kasus bullying disertai kekerasan yang sempat viral di media sosal ini, diharapkan mereka tetap mendapatkan hak-haknya dan dilindungi.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah, selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi,” ungkapnya, dikutip Kamis (5/10/2023).
Menurut dia, hal-hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik.
Lebih lanjut Diyah Puspitarini menjelaskan, sejalan dengan itu, penting perhatian diarahkan kepada anak saksi. KPAI bersama psikolog SAPA 129 KemenPPPA juga telah melakukan FGD, sebagai bentuk asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Selain itu berupaya mengedukasi bahaya akan perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar. Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah, cemas dan kebingungan. Akibat emosi negatif itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Diharapkan, hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak, sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak. Karena, kasus kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap itu juga viral di media sosial.