
SERAYUNEWS – KPDJ November 2025 cair kapan? Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kembali menjadi perhatian publik jelang akhir tahun 2025.
Program bantuan sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan bagian dari skema Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang secara khusus ditujukan untuk mendukung kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas.
Menjelang November 2025, banyak warga yang mempertanyakan jadwal pencairan, syarat penerima, serta cara memastikan apakah mereka telah masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan pemerintah.
Program KPDJ sendiri telah berjalan beberapa tahun terakhir dengan tujuan membantu pemenuhan kebutuhan harian kelompok disabilitas yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Skema ini memungkinkan penerima memanfaatkan dana secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan pokok.
Penetapan penerima KPDJ tidak dilakukan secara sembarang. Pemerintah menerapkan mekanisme verifikasi berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini dimulai dari pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilanjutkan dengan pengecekan lapangan oleh Pendamping Sosial (Pendamsos), hingga validasi akhir oleh Dinas Sosial.
Menurut informasi dari laman resmi Siladu Jakarta, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:
Perlu digarisbawahi bahwa warga DKI Jakarta tidak bisa melakukan pendaftaran mandiri untuk program KPDJ. Penetapan penerima bergantung sepenuhnya pada basis data resmi dan hasil verifikasi petugas di lapangan.
Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih data serta memastikan penerima benar-benar merupakan warga yang membutuhkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial, telah menyampaikan informasi terkini bahwa pencairan bantuan KPDJ tahun anggaran 2025 mulai dilakukan sejak 24 Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @jakone.mobile. Sebanyak 198.762 penerima manfaat tercatat lolos pemadanan data dan telah menerima haknya melalui Bank Jakarta.
Meski demikian, belum semua penerima terverifikasi menerima pencairan secara bersamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan data, sekaligus memberikan waktu bagi pendamping sosial di setiap kelurahan untuk melakukan pengecekan lapangan tambahan jika diperlukan.
Bagi warga yang belum menerima pencairan hingga pertengahan November 2025, pemerintah mengimbau agar menunggu informasi lanjutan dari kanal resmi Dinas Sosial atau pemerintah kelurahan.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua kanal utama untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan KPDJ, yaitu melalui situs web Siladu dan aplikasi JAKI.
Kedua layanan ini memungkinkan warga melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
1. Mengecek Melalui Web Siladu
Warga dapat mengakses situs siladu.jakarta.go.id, kemudian memasukkan NIK pada kolom yang tersedia.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima manfaat, termasuk apakah nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan PKD, termasuk KPDJ.
2. Mengecek Melalui Aplikasi JAKI
Aplikasi JAKI bisa diunduh melalui smartphone. Setelah melakukan login atau membuat akun baru, pengguna cukup memasukkan NIK pada menu pengecekan bansos.
Aplikasi kemudian menampilkan status penerima secara otomatis. Layanan ini memudahkan warga memantau haknya tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau dinas terkait.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan KPDJ November 2025.****