SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas disomasi oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas. Somasi itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu. Sebab, KPU dinilai tidak memberikan azas kepastian hukum.
Pendiri Tribhata Banyumas Nanang Sugiri menyampaikan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Kepada Daerah (Pemilu Kada), Tribhata merasa perlu untuk menyikapi. Sebab semakin marak baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kampanye kolom kosong atau kotak kosong di berbagai tempat.
“Diduga dilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU,” katanya, Jumat (04/10/2024).
Sebelum menyerahkan surat somasi ke pihak KPU, sejumlah orang dari Tribhata melakukan orasi di halaman kantor KPU Banyumas. Mereka menyuarakan agar KPU bisa mengambil sikap tegas tentang maraknya baliho yang menyuarakan kolom kosong.
Hanya saja, saat itu tak ada satu pun komisioner KPU Banyumas yang ada di kantor. Rombongan dari Tribhata hanya ditemui oleh petugas KPU yang saat itu ada di kantor. “Batas toleransi kami untuk menunggu respons KPU itu tiga hari. Jika lewat tiga hari belum ada respon atau jawaban, kita akan maju ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Nanang Sugiri menambahkan, tujuan dari aksi yang dia dan Tribhata suarakan adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Kada. Sebab, ada indikasi elemen – elemen yang menyuarakan kelompok kosong itu sangat berpotensi merusak kesuksesan Pilkada.
“Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan sebagainya tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot,” ujarnya.
Sebelumnya, Nanang Sugiri menyebut, regulasi tentang kotak kosong pada Pilkada dinilai masih abu-abu atau samar. Sehingga bisa menimbulkan multi tafsir oleh masyarakat. Padahal dalam kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu harus menerapkan azas yang mengutamakan kepastian hukum.
Dia menyampaikan, dalam ilmu hukum secara umum dikenal dua pengertian hukum yakni hukum formil dan materiil.
Hukum formil adalah yang berkaitan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan penegakkan hukum suatu peraturan Perundang undangan atau dikenal dengan hukum acara. Kemudian yang kedua adalah hukum materiil yaitu apa yang tertuang atau dituliskan berkaitan dengan penegakkan hukum itu sendiri.
“Dalam prinsip umum pengertian hukum materiil adalah hal hal yang tidak dilarang berarti diperbolehkan. Akan tetapi dalam prinsip umum hukum formil adalah hal hal yang tidak diperintahkan tidak boleh dilakukan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada berkaitan dengan hukum formil diantaranya adalah berkaitan tata cara, tahapan maupun kampanye pemilu atau pemilu kada yang sudah diatur dalam semua peraturan perundang-undang yang mengaturnya, baik dalam UU, PKPU, PKPUD maupun dalam Pedoman teknis yang ada.
Lebih lanjut Nanang mencontohkan, dalam penyelenggaraan pemilukada adalah bagaimana membuat aturan-aturan, jadwal, tata cara kampanye, bagaimana mekanisme alat peraga kampanye seperti baliho poster poster. Hal tersebut adalah menjadi ruang lingkup dari KPU maupun KPUD. Dan harus diatur dalam hukum acara atau hukum formil penyelenggaraan pemilu atau pemilukada.
Dalam pelaksanaannya berkaitan dengan formalitas juga harus tunduk dalam hukum acara tersebut. Sebagai contoh dalam hal kampanye juga harus tunduk dalam pasal 18 dan Pasal 27 ayat 1 sampai dengan 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Pedoman Teknisnya.
“Pemasangan baliho kolom kosong, pemasangan banner kolom kosong itu sendiri tidak diatur, maka mengacu pada prinsip hukum formil hal itu tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, surat somasi diterima oleh petugas KPU Banyumas Diah. Dia menyampaikan akan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Ini kami terima, nanti kami sampaikan ke komisioner untuk tindak-lanjut. Mungkin akan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait,” kata Diah.
Diketahui, Pilkada Banyumas diikuti oleh satu pasangan calon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Dengan begitu nantinya di surat suara ada kolom bergambar pasangan Sadewo-Lintarti dan juga kolom kosong.