SERAYUNEWS – Simak besaran gaji yang diterima oleh petugas pada Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pada Pilkada Serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah untuk menyukseskan Pilkada tersebut. Adapu Badan Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Para petugas yang terpilih tersebut akan mendapatkan gaji per bulan sesuai dengan masa kerjanya. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
***