Purwokerto, Serayunews.com
Anggota KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki mengatakan, meskipun tahapan pemilu belum dimulai dan masih berupa draf PKPU, namun pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi ke parpol.
“Kita sudah anjang sana ke beberapa parpol, intinya meminta mereka untuk mulai menyiapkan persyaratan verifikasi, sehingga pada saatnya nanti semua sudah lengkap,” jelasnya, Jumat (18/2/2022).
Beberapa hal yang harus dipersiapkan parpol antara lain, alamat atau domisili kantor, SK Kemenkumham, kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 75 persen serta 1.000 anggota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
“Untuk keanggotaan nantinya akan diverifikasi dengan mengambil sampel, kita cocokan antara KTA, KTP dan orangnya. Jika orangnya sedang tidak ada di tempat atau sedang bepergian jauh, bisa dilakukan verifikasi dengan video call. Semua proses tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas,” terang Agung.
Sementara itu, KPU Banyumas saat ini juga tengah melakukan pendataan pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilakukan rutin setiap bulan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait. Misalnya, koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait data-data pernikahan yang usianya masih di bawah 17 tahun. Dalam aturan, hak pilih melekat ketika warga negara sudah berusia 17 tahun. Namun, jika ada yang sudah menikah dan usianya masih di bawah 17 tahun, mereka juga sudah mendapatkan hak pilih.
“Posisi saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita ada 1.385.000 orang, jumlah tersebut masih akan terus berubah sampai mendekati pemilu,” kata Agung.