SERAYUNEWS – KPU Banyumas mencatat, ada pengurangan 161 orang Bacaleg. Dari pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg, sekarang hanya menjadi 615 bacaleg.
Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi mengungkapkan, 161 orang tersebut tidak memenuhi persyaratan atau tidak melakukan perbaikan kekurangan persyaratan.
“Ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya,” ujar dia, Selasa (11/7/2023).
Imam menambahkan, pada tahap verifikasi administrasi (vermin) pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu, hanya delapan persen dari 776 orang Bacaleg yang di anggap memenuhi syarat. Sementara 62 Bacaleg dari 18 Parpol, di nyatakan lengkap.
“Sisanya sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen, di nyatakan belum memenuhi syarat (BMS, red),” katanya.
Dari 714 bacaleg yang BMS tersebut, tersaring sebanyak 615 bacaleg yang memenuhi syarat dan sisanya 161 di nyatakan BMS.
“Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” kata dia.
Adapun persyaratan Bacaleg yang harus melengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan yakni KTP elektronik, surat pernyataan model BB persyaratan, legalisir ijazah SMA. Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba.
“Agar hasil pemeriksaan nantinya MS, kami mengingatkan agar Bacaleg dan parpol betul-betul mengunggah data-data tersebut dengan benar dan absah,” ujarnya.
1. Gelora, berkurang 1. Awal 36 menjadi 35 caleg.
2. Hanura, berkurang 2. Awal 3 menjadi 1 caleg.
3. Garuda, berkurang 18. Awal 24 menjadi 6 caleg.
4. PBB, berkurang 46. Awal 50 menjadi 4 caleg.
5. PSI, berkurang 41. Awal 50 menjadi 9 caleg.
6. Perindo, berkurang 17. Awal 50 menjadi 33 caleg.
7. Ummat, berkurang 36. Awal 49 menjadi 13 caleg.