
SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Banyumas, Senin (08/12/2025).
Agenda ini menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih menjelang agenda demokrasi berikutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, Forkompimda, Bakesbangpol, Dinas Dukcapil, perwakilan Lapas/Rutan, serta pimpinan partai politik se-Kabupaten Banyumas.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara konsisten agar akurasi daftar pemilih tetap terjaga.
Sementara itu, Anggota KPU dan Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari, memaparkan hasil rekapitulasi dari 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan. Total pemilih yang ditetapkan berjumlah 1.430.734 orang, dengan rincian:
Yasum menegaskan bahwa pemutakhiran dilakukan hingga batas akhir Triwulan IV, sehingga data bersifat sangat dinamis.
Rofingatun menjelaskan bahwa KPU Banyumas aktif melakukan verifikasi lapangan, termasuk menindaklanjuti laporan pemilih meninggal yang ternyata masih hidup.
“KPU berkomitmen menjaga akurasi data melalui pemutakhiran berkelanjutan, retensi arsip, dan sosialisasi kepemiluan,” katanya.
Sejumlah instansi kemudian menyampaikan masukan. Perwakilan Dinas Dukcapil, Abbas Wahyudi, melaporkan adanya selisih 10.702 pemilih antara data Dukcapil dan KPU, serta menyoroti ketidaktepatan laporan kematian di tingkat desa.
Ia menyebut jumlah pemilih pemula per 30 November mencapai 25.361 orang, meski sebagian belum melakukan perekaman KTP.
Perwakilan Partai Golkar, Eko Wulandoni, turut menyoroti kenaikan jumlah pemilih dan meminta data pemilih pemula Triwulan IV.
Rofingatun menjelaskan bahwa data dapat diminta melalui PPID dan mencatat pemilih pemula sebanyak 14.794 orang.
Dari Partai PSI, Hanif mempertanyakan strategi KPU dalam menyasar pemilih muda. Komisioner Sufi Sahlan Ramadhan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi ke SMA/SMK, pondok pesantren, perguruan tinggi, dan terbuka untuk kolaborasi dengan parpol.
Anggota Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, mengapresiasi respons cepat KPU terhadap Sarana Pengawasan (Sarper) dan meminta penjelasan terkait perbedaan data antara Triwulan III dan IV.
Menanggapi hal tersebut, Yasum menjelaskan bahwa perubahan berasal dari:
Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/3302/3/2025 dan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan DPB Triwulan IV.
Seluruh anggota KPU menandatangani keputusan tersebut, disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh undangan.
Berita acara selanjutnya diserahkan kepada perwakilan Kodim, Bawaslu, Dukcapil, Bakesbangpol, Lapas/Rutan, serta seluruh partai politik.
Melalui pleno ini, KPU Banyumas kembali menegaskan komitmen untuk menjaga data pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan akuntabel.
Data pemilih yang akurat diharapkan berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.