
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Walaupun saat ini sedang tidak ada agenda pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tetap sibuk merapikan dan memperbarui data kependudukan warga. Komitmen ini ditunjukkan lewat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, berjalan dengan lancar. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Bawaslu, perwakilan pemerintah daerah, pemantau pemilu, hingga perwakilan partai politik.
Setelah melalui proses pengecekan yang ketat, jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas yang datanya telah diperbarui kini mencapai 1.435.144 orang. Angka pemilih ini terbagi hampir rata, yaitu 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan, yang tersebar di 27 kecamatan serta 331 desa/kelurahan.
Sepanjang bulan April hingga Juni 2026, KPU Banyumas mencatat pergerakan data penduduk yang cukup dinamis, di antaranya:
12.827 pemilih baru: Mayoritas adalah pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.
11.055 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Dicoret dari daftar karena pindah rumah atau meninggal dunia.
9.204 data diperbaiki: Meliputi koreksi NIK, alamat rumah, hingga perubahan status pekerjaan (misalnya anggota TNI/Polri yang sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil).
Salah satu bahasan yang cukup menarik perhatian dalam rapat tersebut adalah adanya tambahan sekitar 1.772 nama. Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan dari pemilih yang pindah datang, pemilih baru yang lolos verifikasi berkas, serta hasil pencocokan data dengan pihak Disdukcapil.
“Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga. Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, dan ada pula yang harus kami catat perubahannya. Semua ini kami lakukan agar hak konstitusional warga tetap terjaga,” kata Rofingatun dalam rilis yang diterima kab-banyumas.kpu.go.id
KPU Banyumas tidak bisa bekerja sendiri dan mengajak masyarakat untuk ikut peduli menjaga keakuratan data pemilih ini. Jika ada perubahan status, seperti anggota keluarga yang baru berusia 17 tahun, pindah alamat, atau berubah profesi, warga diharapkan bisa segera melapor.
Proses lapornya pun sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir online yang sudah disiapkan di tautan: http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, hasil rapat pleno ini telah resmi disahkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen resminya bisa diunduh langsung oleh masyarakat luas melalui tautan: https://bit.ly/KptPDPBTWII2026.
Lewat pembaruan data yang menyeluruh dan transparan ini, KPU Banyumas berharap kualitas demokrasi di daerahnya bisa semakin baik. Sebab, pemilu yang sukses tidak hanya dilihat dari ramainya orang yang datang ke TPS, tetapi juga dari keaslian data yang memastikan hak suara setiap warga negara tetap aman.