SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada lebih dari 600 lembar surat suara Pemilu 2024 rusak. Padahal, baru satu hari berjalan proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut.
“Di hari pertama proses sortir dan lipat, ada 690 lembar surat suara yang masuk kategori rusak,” kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, Rabu (10/01/2024).
Surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara DPRD Propinsi Jateng, DPRD Banyumas, dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, karena setiap hari ada pencatatan.
“Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 416 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Banyumas dapil 6 ada 248 lembar dan sebanyak 26 lembar surat suara Presiden – Wakil Presiden,” katanya.
Surat suara rusak, lanjut Rofingatun, nantinya akan diplenokan. Selanjutnya KPU Banyumas mengajukan kekurangan, melalui KPU Provinsi.
Surat suara yang masuk kategori rusak yakni, hasil cetak warna tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda. Kemudian surat suara dalam kondisi kusut dan sobek, serta warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.
Selain itu, surat suara masuk kategori rusak jika nama dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas. Kemudian logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama calon. Selain itu ada juga foto calon buram, serta warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU.
Ada juga surat suara yang tidak sempurna, tetapi masih bisa terpakai. Contohnya terdapat noda ciprat tinta garis tepi yang terpotong.
Tetapi selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh, terdapat pembeda pembeda warna penanda surat suara masih senada dan terdapat noda yang tidak mencolok.
“Pekerja sudah dapat pembekalan sebelumnya, dan saat pelaksanaan sortir dan pelipatan, juga ada petugas yang memantau,” kata dia.
Saat ini ada 550 pekerja yang melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara, di gudang KPU Dukuwaluh Kembaran, dan Karangnanas Sokaraja.