SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas meminta kepada Pemkab untuk memberikan memberikan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan, bagi calon petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Berkaitan dengan permintaan tersebut, KPU Banyumas telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemkab. Jajaran tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Banyumas, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Bakesbangpol.
“Tadi pagi (Rabu, red) , kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, membahas kaitannya dengan permohonan KPU untuk keringanan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Rofingatun Khasanah, kepada Wartawan, Rabu (18/09/2024).
Rapat koordinasi tersebut, akhirnya didapatkan hasil kesepakatan keringanan. Biaya kesehatan yang awalnya Rp75 ribu, menjadi Rp55 ribu. Permintaan keringanan biaya ini, diharapkan tidak menjadi pemberat bagi para calon petugas KPPS.
Sebab, saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS, peserta wajib mencantumkan surat pernyataan sehat, hasil pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan gula darah.
“Pendaftar KPPS Pilkada Serentak 2024 adalah minimal lulusan SLTA, rentang umur 17-55 tahun. Pendaftaran KPPS dibuka pada tanggal 17-28 September,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, di Banyumas terdapat 2.650 tempat pemungutan suara (TPS) dan masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.
Dengan demikian, kata dia, total petugas KPPS yang dibutuhkan mencapai 18.550 orang. “Sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, dalam perekrutan KPPS ini juga memprioritaskan keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30 persen,” kata dia.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika kuota keterwakilan perempuan di salah satu atau beberapa TPS tersebut belum terpenuhi, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Kendati demikian, dia mengakui jika tidak menutup kemungkinan ada TPS yang seluruh petugas KPPS-nya merupakan kaum perempuan seperti halnya pemilu sebelumnya.
“Petugas KPPS ini akan menerima honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota. Mereka akan bekerja selama satu bulan sejak 7 November hingga 7 Desember 2024,” katanya.