Cilacap, serayunews.com
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan verfak partai politik di Cilacap sesuai prosedur aturan.
“Cilacap normal saja, intinya mematuhi Surat Edaran KPU RI. Aturan yang ada kami lakukan, tidak ada (tekanan, red) dari pusat. Kami patuh pada KPU RI baik PKPU maupun Surat Edaran kami patuhi semua,” ujar Weweng Maretno saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Kendati demikian, ada sejumlah kendala teknis di lapangan yang sempat petugas verifikator hadapi. Di antaranya sulit menemui objek karena sedang tidak berada di rumah maupun bekerja.
“Kalau kendala memang ada, seperti objek yang akan kami verfak tidak hanya sekali bisa kami temui. Sehingga verifikator harus mendatangi berulang ulang, tapi itu bisa kami atasi,” ujarnya.
Weweng menjelaskan, pada tahapan verfak kemarin, ada beberapa metode jika tidak bisa menemui objek karena sedang tidak di rumah ataupun sedang bekerja. Maka verifikator meminta objek dihadirkan di kantor partai atau panggilan video call.
“Jika belum terpenuhi, selanjutnya untuk membuat rekaman video jika mereka tidak bisa ke kantor karena jarak yang jauh,” ujarnya.
Sedangkan dari hasil verfak perbaikan partai politik di Kabupaten Cilacap, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak memenuhi syarat.
“Karena hasil verfak perbaikan keanggotaan tidak memenuhi persyaratan minimal keanggotaan, maka KPU Kabupaten Cilacap menyatakan PKN tidak memenuhi syarat di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Weweng menambahkan, meski di Cilacap PKN tidak memenuhi syarat, namun secara nasional lolos sebagai peserta Pemilu 2024, setelah lolos rekapitulasi tingkat provinsi.
Sedangkan untuk Partai Ummat hasil verfak di Cilacap memenuhi syarat, namun untuk secara nasional masih verfak ulang, setelah sempat dinyatakan tidak lolos.
Untuk tahapan Pemilu 2024, waktu dekat ini akan ada verifikasi faktual dukungan perserta Pemilu dari perseorangan atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Namun saat ini baru mulai penyampaian berkas dukungan perseorangan di tingkat provinsi.
Nantinya KPU Kabupaten Cilacap membantu verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan tersebut.
“Kepada siapapun yang akan menyampaikan dukungan perseorangan, calon itu ang harus bisa menyampaikan LO (liaison officer) atau perantara, yang bertugas di Cilacap. Agar bisa berkomunikasi lancar dengan KPU, pengalaman yang lalu, LO DPD kurang berkomunikasi,” ujarnya.