SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyiapkan sebanyak 3 gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024. Selain gudang logistik, KPU juga menyiapkan tempat sortir surat suara dan packing logistik.
“Kami memiliki 3 gudang, gudang 1 ada di Jalan Ketapang, gudang 2 di Sidareja tepatnya di Desa Kunci, dan gudang ke 3 ada di Kecamatan Gandrungmangu,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Muhni, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Muhni mengungkapkan, bahwa belum semua logistik yang telah diterima oleh KPU Cilacap. Hingga kini baru dua logistik yang KPU Cilacap terima di antaranya bilik suara dan tinta.
“Logistik yang sudah masuk gudang di Cilacap yaitu bilik suara dan tinta, jumlah yang sudah kami terima sebanyak 11.926 tinta dan bilik suara sebanyak 23.866 buah. Yang kami terima sudah sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Selain bilik suara dan tinta, KPU Cilacap masih menunggu pengiriman sejumlah jenis logistik pokok dan pendukung lainnya seperti kotak suara, surat suara dan logistik pendukung lainnya.
Untuk keamanan, sebelum pendistribusian, gudang logistik Pemilu di Cilacap itu mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung. Pihak keamanan dari Polresta Kabupaten Cilacap yang sudah support memberikan pengamanan KPU di seluruh tahapan. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Pemda Cilacap yang sudah memfasilitasi untuk pengelolaan logistik di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Muhni juga mengajak kepada masyarakat untuk turut serta dan partisipasi dalam mendukung dan menyukseskan gelaran pesta demokrasi yang berlangsung lima tahunan ini. “Jangan lupa 14 Februari 2024 datang ke TPS kita coblosan,” tandasnya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu pemilih melakukan lima kali coblosan. Pemilih mencoblos lima surat suara yakni surat suara Pilpres, surat suara pemilihan anggota DPD. Kemudian, mencoblos surat suara pemilihan anggota DPR RI, mencoblos surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi. Satu lagi adalah mencoblos surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.