
SERAYUNEWS – Menjelang akhir Desember 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap agar segera menuntaskan pemutakhiran data partai politik (parpol) semester II tahun 2025.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga akurasi, validitas, dan keberlanjutan data kepemiluan.
Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan resmi kepada KPU Cilacap sebagai langkah pencegahan dini.
Ia menegaskan, pemutakhiran data parpol bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi penting bagi kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Melalui imbauan ini kami berharap KPU Cilacap terus meningkatkan kualitas data kepemiluan, khususnya data partai politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Acuan Surat KPU RI dan Batas Waktu 26 Desember
Soim menjelaskan, imbauan tersebut merujuk pada Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Dalam surat itu, batas akhir pemutakhiran ditetapkan pada 26 Desember 2025.
Untuk mengantisipasi kendala teknis maupun administratif, Bawaslu Cilacap mengingatkan agar KPU Cilacap menuntaskan pemutakhiran paling lambat tiga hari sebelum tenggat waktu. Langkah ini dinilai penting guna memberi ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan data.
Selain ketepatan waktu, Bawaslu Cilacap juga menekankan pentingnya keterbukaan akses informasi.
Soim meminta KPU Cilacap memberikan akses pembacaan (viewer) terhadap aplikasi Sipol kepada Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Akses ini penting agar pengawas pemilu dapat melihat secara langsung proses pemutakhiran data parpol yang dilakukan KPU Cilacap,” kata alumnus UIN Purwokerto tersebut.
Soim menegaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Adapun fokus pengawasan Bawaslu Cilacap meliputi kesesuaian data yang diunggah partai politik ke dalam Sipol.
Mulai dari kelengkapan dokumen kepengurusan hingga tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, hingga data keanggotaan sebagai syarat keberlanjutan partai politik.
“Bawaslu Cilacap berharap proses pemutakhiran data parpol semester II ini bisa dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga kualitas data pemilu tetap terjaga,” pungkas Soim.