SERAYUNEWS– KPU Kabupaten Banjarnegara akan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap di TPS. Simulasi akan berlangsung, Selasa, 26 Desember 2023, di Desa Cendana, Kecamatan Banjarnegara.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, mengatakan, simulasi tersebut sebagai persiapan dan latihan dalam menghadapi pemungutan dan penghitungan suara sesungguhnya di tiap TPS.
Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Puji Prasetya, menambahkan simulasi akan dilakukan senyata mungkin seperti situasi saat pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Simulasi akan dilakukan tepat pukul 07.00 waktu setempat. Petugas di TPS atau KPPS simulasi sejumlah tujuh orang plus dua orang berperan sebagai petugas ketertiban TPS.
Disediakan empat bilik suara, lima kotak suara, surat suara simulasi, tinta, para saksi dan pengawas TPS simulasi.
“Kami berharap melalui simulasi yang sesuai kondisi senyatanya di TPS bisa menjadi sarana belajar bersama dan juga persiapan dalam menjalankan tugas di TPS. Dari simulasi ini diharapkan penyelenggara mendapatkan pengetahuan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” katanya.
Ditambah pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap simulasi tersebut untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan setiap pemilih untuk mencoblos lima surat suara, berapa lama waktu penghitungan dan secara keseluruhan bagaimana para petugas simulasi bisa melaksanakan tugas dengan baik. Juga waktu yang dibutuhkan secara keseluruhan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta penggunaan Sirekap.
Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Secara umum, masyarakat akan melakukan pencoblosan lima surat suara. Lima surat suara itu adalah surat suara pilpres, surat suara pemilihan anggota DPD, surat suara pemilihan anggota DPR RI. Lalu, surat suara pemilihan anggota DPR Provinsi, surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Memang ada pemilih yang tidak mencoblos sampai lima surat suara. Misalnya adalah pemilih yang ada di DKI Jakarta. Mereka akan melakukan coblosan hanya untuk empat surat suara. Sebab, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.