SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan menggelar Kirab Pemilu 2024. Perhelatan itu untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Rencananya kirab akan berlangsung 4-10 November 2023.
“Kirab Pemilu diawali dari Pendapa Dipokusumo Pemkab Purbalingga. Kita akan berkeliling di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purbalingga untuk sosialisasi tahapan Pemilu,” kata anggota KPU Purbalingga Zamaahzari kepada serayunews.com, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kirab Pemilu 2024, di aula kantor KPU Purbalingga, Kamis (19/10/2023).
Rakor diikuti jajaran terkait termasuk perwakilan parpol. Dia menyampaikan pelaksanaan kirab di lima Dapil yang ada di Kabupaten Purbalingga mulai Minggu (5/11/2023). Pihaknya juga akan menampilkan kesenian daerah seperti kuda lumping dan kenthongan untuk meramaikan acara. “Kami juga kemas dengan pentas musik dan senam,’ katanya lagi.
Anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prasetyo menambahkan pihaknya akan menerima kirab dari KPU Salatiga. Pihaknya rencananya akan menerima dan menyambut rombongan kirab diperbatasan antara Banjarnegara dan Purbalingga.
“Mulai dari jembatan di Desa Kembangan disambut PPK dan PPS Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kemangkon diikuti rombongan melaju menuju Pendopo Dipokusumo Purbalingga, dan harapannya acara ini nantinya berlangsung meriah,” katanya.
Rombongan KPU Purbalingga yang diiringi para peserta dari unsur KPPS dan para peserta partai politik di Kabupaten Purbalingga akan menyertainya dengan kendaraan sesuai urutan nomor partainya dan mengikuti rombongan kirab dari KPU Salatiga yang dijemput di perbatasan wilayah Purbalingga-Banjarnegara di Kembangan Bukateja, menuju Alun-alun Purbalingga .
“Di Pendopo Dipokusumo diterima oleh Bupati Purbalingga dan Forkompimda, selanjutnya usai acara seluruh rombongan kirab pemilu akan diarak keliling di dalam kota Purbalingga,” imbuhnya.
Ditambahkan, kendaraan partai diperbolehkan mengikuti keliling pada acara kirab tersebut maksimal dua kendaraan tertutup dan boleh dihias, dibranding sesuai atribut-atribut partainya. Namun demikian kendaraan partai dilarang menggunakan pengeras suara atau sound system.