Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Pantarlih dibentuk mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Pengumuman pendaftaran dilaksanakan 26-31 Januari 2023,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota KPU Purbalingga Andri Supriyanto, kepada serayunews.com, Sabtu (28/1/2023).
Dia menyebutkan seleksi yang dilakukan untuk calon anggota Pantarlih hanya seleksi administratif. Tahapan seleksi setelah pembukaan pendaftaran adalah penelitian calon anggota Pantarlih pada 27 Januari 2023- 2 Februari 2023. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi calon anggota Pantarlih pada 3-5 Februari 2023. Penetapan nama calon anggota Pantarlih hasil seleksi dilaksanakan 5 Februari 2023.
“Pelantikan dilaksanakan 6 Februari 2023. Mereka akan bertugas mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Masing-masing anggota Pantarlih menerima honor Rp 1 juta/bulan,” terangnya.
Pihaknya menyerahkan proses dan tahapan tersebut kepada anggota PPS. Persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih di antaranya berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minmal SLTA atau yang sederajat dan tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir.
“Nantinya anggota Pantarlih akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah Ketua PPK Purbalingga Laksa Tiar Makmuria mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota PPS dalam proses seleksi calon anggota Pantarlih. Menurutnya tugas Pantarlih termasuk penting, karena terkait dengan data pemilih di Pemilu 2024.
“Jadi walaupun hanya melakukan seleksi administratif, kita perlu memilih anggota Pantarlih yang memang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni,” imbuhnya.